Sumbawa — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa bersama OPD teknis terkait berhasil menuntaskan pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk dua proyek investasi strategis dalam Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Sumbawa yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026. Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa.
Proyek pertama yang dibahas adalah rencana pembangunan perumahan oleh PT. Mahkota Baru Investama di Desa Pungka. Forum menyepakati persetujuan bersyarat atas proyek ini dengan kewajiban bagi pemohon untuk melakukan revisi siteplan guna mengoptimalkan sistem drainase kawasan. Penyempurnaan sistem drainase dinilai krusial untuk mencegah potensi genangan air dan memastikan kualitas lingkungan kawasan perumahan yang akan dibangun.
Proyek kedua adalah rencana usaha tambak udang oleh PT. Anugrah Lautan Emas di Desa Kanar, yang juga mendapatkan persetujuan bersyarat. Syarat utama yang ditetapkan mencakup kepatuhan terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang berlaku, pemenuhan standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta kewajiban untuk melakukan sinkronisasi rencana usaha dengan keberadaan kawasan wisata masyarakat di sekitar lokasi. Persyaratan ini ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Dalam catatan resmi Forum Penataan Ruang, ditegaskan bahwa setiap persetujuan yang diterbitkan bersifat bersyarat. Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memastikan bahwa setiap investasi yang masuk harus patuh pada aturan tata ruang yang berlaku, peduli terhadap dampak lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal Kabupaten Sumbawa.
Sebagai langkah tindak lanjut, kedua pemohon diwajibkan untuk segera memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebelum melanjutkan proses finalisasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di DPMPTSP Kabupaten Sumbawa.
Melalui Forum Penataan Ruang yang berjalan aktif dan partisipatif ini, PUPR Kabupaten Sumbawa bersama seluruh OPD terkait terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola ruang yang tertib, investasi yang bertanggung jawab, dan pembangunan Kabupaten Sumbawa yang berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bumi Sabalong Samalewa.